Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pendamping khusus bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di provinsi tersebut untuk menggunakan hak pilih mereka saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih, saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (17/01/24), menuturkan pendamping yang ditunjuk antara lain orang tua atau keluarga pengganti di masing-masing panti atau balai rehabilitasi.
Baca Juga:
Cokelat dan Jason Ranti Ramaikan Djiva Fest 2024 dengan Piknik Seni
"Baik itu (ODGJ) di panti pemerintah maupun panti swasta, kami sudah meminta untuk semua didampingi. Jadi, nanti ada perlakuan khusus buat mereka saat pemilihan," kata Endang.
Menurut Endang, hingga saat ini, tercatat tidak kurang dari 350 ODGJ di sejumlah balai rehabilitasi dan penampungan milik Pemerintah Provinsi DIY.
Sebagai warga negara, Endang menegaskan bahwa ODGJ memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada diskriminasi. Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada 14 Februari 2024 alias tidak menjadi golongan putih (golput).
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Termasuk ODGJ
"Kami sarankan, ya, harus memilih, begitu; dengan kemampuan masing-masing mereka, karena kan orang dengan gangguan jiwa itu bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa," jelasnya.
Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari bisa beraktivitas secara mandiri hingga yang membutuhkan bantuan orang lain.
"Mereka kan pasti sudah ketergantungan dengan semua obat supaya mereka bisa sadar," ujar Endang.
Dinsos DIY segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY terkait kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat bagi ODGJ pemilih.
Sementara itu, Anggota KPU DIY Sri Surani menyebutkan sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ di sejumlah wilayah di Yogyakarta telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Penetapan DPT untuk ODGJ, kata Rani, telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan, kami tidak tahu identitasnya; yang pasti pendataan berbasis KTP," ujar koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY.
Dia menyatakan pemenuhan hak pilih ODGJ pada pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]