JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menegaskan bahwa perusahaan dilarang menggantikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan parsel atau bingkisan Lebaran.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus di Yogyakarta, Rabu (26/3/2025), mengatakan THR wajib diberikan dalam bentuk uang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Investor Baru Tertarik Bangun Pabrik di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
"Kalau ada perusahaan yang memberikan dalam bentuk barang atau tali asih, itu tetap bukan THR. Kalau mau menamakan THR, bentuknya harus uang," ujar Amin.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah dan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh.
"Artinya, kalau perusahaan hanya memberi parsel dan tidak memberi uang sesuai ketentuan, maka itu bukan THR. Sebaiknya tetap dialihkan menjadi THR dalam bentuk uang, satu kali upah," ujar dia.
Baca Juga:
Disnakertrans Kaltim Perketat Pengawasan Pembayaran THR Pekerja, Batas Akhir 24 Maret 2025
Disnakertrans DIY mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut guna melindungi hak-hak pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sejak posko aduan dibuka pada 1 Maret hingga 25 Maret 2025, Disnakertrans DIY menerima 75 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari berbagai perusahaan.
Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perusahaan teknologi informasi, transportasi, jasa pengiriman barang, kafe, restoran, penyedia tenaga kerja (outsourcing), klinik, rumah sakit, hingga hotel dan toko ritel.