Dari 75 aduan yang masuk, Amin mengatakan sebanyak 24 sudah diselesaikan, sementara 51 lainnya masih dalam proses penanganan. Disnakertrans DIY telah mengeluarkan nota peringatan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
"Kalau dalam tujuh hari setelah nota tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan nota peringatan kedua. Bila tetap tidak dibayarkan, akan dikenai sanksi administratif," ujar Amin.
Baca Juga:
Investor Baru Tertarik Bangun Pabrik di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
[Redaktur: Amanda Zubehor]