Disnakertrans DIY telah mengeluarkan nota peringatan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
"Kalau dalam tujuh hari setelah nota tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan nota peringatan kedua. Bila tetap tidak dibayarkan, akan dikenai sanksi administratif," ujar Amin.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan dari Buku "The Untold Story": Indonesia Nyaris Jatuh ke Tangan Jamaah Islamiyah pada 1998
Sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan sebagian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Amin menuturkan rekomendasi sanksi akan disampaikan pengawas ketenagakerjaan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat yang membawahi perusahaan bersangkutan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]