Kejadian ini bermula saat salah seorang pengusaha berinisial SKN ingin membangun hotel pada 2017 lalu. Dia menjaminkan sertifikat tanah dari 2016 di salah satu bank dengan kredit konstruksi. Akan tetapi, dana yang dicairkan bank itu tidak mencukupi untuk membangun hotel.
"Dia meminta tolong ke salah seorang rekannya yakni GSS untuk mencarikan investor. Investor salah satunya GSS dan Sugiharto mulai menanamkan modal pada awal 2017. Setelah itu GSS dan Sugiharto menawarkan ke pengusaha teman-temannya untuk masuk sebagai investor hotel @ K, salah satunya adalah Yohanes dan Wibowo yang mulai menyetorkan investasinya kata tahun 2017," kata Joe.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Akan tetapi, setelah hotel jadi dan beroperasional pada 2 Desember 2017, SKN malah mengelola sampai dengan 31 Desember 2018 tanpa memperhatikan investasi dari investor yang sudah disetorkan pada 2017.
SKN baru membuat PT buat investor pada Agustus 2018 dan baru menyerahkan operasional hotel pada akhir Desember 2018 dan mulai dikelola oleh PT yang dibikin dengan nama PT. KMB per 1 Januari 2019.
"Ternyata selama menangani investor, sertifikat masih dijaminkan di bank. Setelah pemegang saham mempertanyakan sampai berulang-ulang baru pada Juli 2023 sertifikat ditebus bahkan sampai hari ini PT. KMB yang mempunyai modal dasar Rp63 miliar hanya mengelola hotel tanpa memilikinya," kata dia.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Sedangkan uang di rekening PT. KMB pada saat serah terima hanya Rp10 juta ditambah Rp700 juta dari cek PT. KMB. Selama pengelolaan SKN dari 2 Desember 2017 sampai 31 Desember 2018 ternyata muncul berbagai macam dinamika dan muncul juga PPJB yang dibuat oleh SKN dan B di bawah tangan tanpa diketahui oleh direksi dan komisaris yang lain.
Pelapor melihat adanya kejanggalan dalam praktik pengelolaan aset dan keuangan pada perusahaan di mana dia dan teman-temannya berinvestasi sehingga membuat laporan untuk menelisik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
"Makanya kami melaporkan karena sudah dibuat PPJB yang saat itu sertifikat masih menjadi hak tanggungan di bank kenapa bisa dibuat PPJB, akan tetapi sertifikat sampai saat ini belum bisa dimiliki oleh PT. KMB," tuturnya.