Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Dugaan baru kasus penipuan investasi hotel di Yogyakarta kembali menyeret nama SKN.
Seorang pengusaha hotel di Yogyakarta melaporkan sejumlah pihak lantaran diduga menjadi korban pemalsuan surat transaksi jual beli. Laporan dilakukan pada Kamis (29/2/2024) di Mapolda DIY dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Rico Joe, korban yang juga salah satu pemegang saham PT. KMB menjelaskan, total kerugian yang dialaminya berkisar pada angka Rp24 miliar sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang terjadi pada 2018 lalu.
Joe menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah berusaha menanyakan kejelasan dan status properti yang dibeli itu apakah sudah dibalik nama atau belum. Namun diduga banyak hal yang disembunyikan dalam transaksi itu.
"Oleh karena itu, saya mewakili teman-teman melaporkan perkara ini karena diduga banyak hal yang disembunyikan pada transaksi PPJB itu," katanya.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Setyo Hadi Gunawan kuasa hukum Rico Joe menjelaskan, ada tiga orang yang dilaporkan pihaknya pada kesempatan itu yakni Direktur Utama PT. KMB berinisial B, pemilik tanah dari hotel berinisial M, dan SKN selaku suami M yang diduga mengetahui persis peristiwa itu.
"Kasusnya terkait dengan proses perikatan jual beli pada 27 Desember 2018 di mana ada jual beli antara B selaku Dirut dengan M selaku pemilik SHGB dan ternyata pada saat itu SHGB itu masih menjadi tanggungan di sebuah bank, sehingga kami laporkan," ujarnya.
Adapun objek yang diperkarakan itu merupakan sebuah hotel di kawasan Kaliurang yang diperjualbelikan pada 2018 silam.