WahanaNews-Jogja | Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap sejoli bersama tiga tersangka pengedaran sabu di wilayah Jogjakarta.
Dua sejoli yang merupakan laki-laki berinisial AS (28) dan perempuan berinisial DN (29) ini diamankan saat melancarkan aksinya di sekitar Jalan Timoho, Kota Jogja.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menerangkan, dua sejoli yang merupakan warga Jogja itu diamankan pada Senin (7/2/2022) lalu.
"Jadi dua orang itu sedang berboncengan menaruh sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Sekitar pukul 02.50 kita amankan dan setelah digeledah ada banyak sabu di balik jaket tersangka," ujar Widodo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022).
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus pasangan tersebut berawal dari penangkapan pengedar sabu berinisial GKE (29) di wilayah Depok, Sleman satu hari sebelumnya, Minggu (6/2/2022) malam.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
"Dari operasi dan laporan masyarakat yang kita terima, GKE ini kerap mengedarkan sabu. Setelah kita pantau, dan terbukti di rumahnya terdapat 11,5 gram sabu serta sejumlah alat timbangan," kata dia.
Interogasi dilakukan polisi.
Hasilnya, GKE mendapat sabu itu dari AS. Kepolisian lalu mencari keberadaan tersangka AS.