"Tapi rekannya yang bernama S ini tidak tahu kalau motornya itu ternyata hasil penggelapan," ucap Jeffry.
Adapun pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kulon Progo pada 11 Februari 2022.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Dengan demikian, Jeffry mengimbau kepada masyarakat khususnya jasa penyewaan motor maupun mobil agar selalu berhati-hati dan teliti saat menyewakan kendaraannya.
Pastikan identitas penyewa jelas sehingga kalau terjadi peristiwa yang tidak diinginkan bisa dilacak keberadaannya.[non]