Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka kos di daerah Gandekan Lor.
Selanjutnya anggota mengikuti perempuan tsb dan ternyata perempuan tersebut menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat, kemudian anggota Reskrim menemui perempuan tersebut untuk meminta keterangan dan identitasnya, selanjutnya ia mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet Bakpia Tugu.
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," pungkas Timbul.[zbr]