5. Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan
6. Bagi penumpang anak-anak, wajib menyerahkan pula dokumen Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
7. Selama proses daftar mudik gratis 2022 Kemenhub dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang bisa diunduh lewat Google Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk iPhone)
8. Mentaati protokol kesehatan
9. Membawa e-tiket untuk mengambil nomor bus.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
[non]