JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menahan seorang makelar berinisial MS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulon Progo, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,29 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyatakan MS ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta sejak 4 Februari 2025, setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Penahanan dilakukan untuk menghindari MS melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari mulai 4 Februari 2025," kata Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (5/2/2025).
MS merupakan makelar atau perantara dalam pengadaan tanah di Sindutan, Kulonprogo yang sumber dananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) 1.
Baca Juga:
Dinas Pariwisata Kulon Progo Sebut PAD Wisata 2024 Capai Rp7,37 Miliar
Skema korupsi pengadaan tanah, kasus ini berawal dari rekomendasi dalam rapat pada 21 Juli 2016 yang mengusulkan agar Dana Pensiun Angkasa Pura (Dapera) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I menemui MS untuk meninjau lokasi dan bernegosiasi harga. Untuk membuat harga tanah terlihat wajar, dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) namun, dalam praktiknya, harga tanah ternyata telah disepakati sebelumnya antara MS dan pengurus YAKKAP I.
YAKKAP I mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luas sekitar 6.981 meter persegi, namun tanah yang diterima hanya seluas 5.689 meter persegi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,29 miliar.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor 121/S/XXI/12/2024 pada 23 Desember 2024 mengonfirmasi adanya indikasi kerugian negara.
Selama proses penyidikan, Kejati DIY telah menyita uang sebesar Rp1,44 miliar sebagai barang bukti.
[Redaktur: Amanda Zubehor]