Jogja.WahanaNews.co, Bantul - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat 1.115 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kabupaten setempat selama periode Januari hingga Juli 2024.
"Dari 1.115 kejadian tersebut berakibat 84 korban meninggal, 1.381 korban luka ringan, dan kerugian materiil mencapai Rp545 juta," kata Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam keterangannya di Bantul, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
Menurut dia, jika dibandingkan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas pada 2023 yang tercatat sebanyak 2.020 kasus, maka tingkat kecelakaan lalu lintas di Bantul selama tujuh bulan itu telah mencapai 50 persen lebih.
Kapolres Bantul mengatakan, menyikapi kondisi tersebut, perlu dilakukan penyelidikan 'case by case' untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan lalu lintas tersebut.
Akan tetapi, jika berkaca pada tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas dan juga informasi yang dihimpun dari hasil penyelidikan kecelakaan, penyebab kecelakaan di wilayah Bantul masih didominasi kelalaian manusia atau faktor human eror.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
"Saat ini, human error masih menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan, hal ini bisa terjadi, misalnya mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak fokus dalam berkendara, maupun adanya pelanggaran lalu lintas lainnya," katanya.
Dia juga mengatakan, termasuk tingginya angka kecelakaan lalu lintas di ruas jalur Imogiri-Dlingo Bantul, juga disebabkan kelalaian manusia diantaranya karena pengemudi atau sopir yang belum menguasai medan jalan.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelalaian manusia adalah dengan mematuhi peraturan rambu rambu lalu lintas.