Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masih menunggu putusan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol).
"Tahapannya kami menunggu surat dari KPU terkait hasil putusan di MK gugatannya, seperti apa keputusannya," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
Menurut Harsya, di Kota Yogyakarta terdapat satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Ummat di Dapil 1 ke MK.
Kepastian sengketa hasil pileg tersebut nantinya akan disampaikan MK ke KPU RI yang kemudian ditindaklanjuti KPU Kota Yogyakarta.
"Kalau (gugatan) tidak terpenuhi atau dismiss (ditolak) kami kemudian melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih," kata Harsya.
Baca Juga:
KPU Sulut Tetapkan YSK-VM Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025
Setelah caleg terpilih dan perolehan kursi parpol ditetapkan, menurut dia, secara legal formal parpol baru bisa mengajukan calon untuk maju pada Pilkada 2024.
Pasalnya, untuk dapat mengusung calon, parpol harus memiliki dukungan minimal 8 kursi di DPRD Kota Yogyakarta. Menurut Harsya, parpol dapat berkoalisi untuk mememuhi syarat minimal tersebut.
"Kan minimal harus 8 kursi, nah dari perolehan kursi yang ditetapkan KPU Kota itulah parpol akan berpasangan dengan siapa atau berkoalisi untuk memenuhi syarat dukungan 8 kursi, baru bisa mendaftar," kata dia.