"Ada berbagai regulasi tentang pengelolaan kesehatan lingkungan,” sebutnya.
Pembajun membeber, adanya UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, PP No 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Baca Juga:
Warga Selayar Sulsel Geger, Air Laut Jadi Hijau dan Beraroma Menyengat
Selain itu ada, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P-56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Ditambah Pemenkes No 7/2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
“Ada juga, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P-68/2015 tentang Baku Mutu Limbah Cair Domestik,” paparnya.
Kendati begitu, tetap ditemukan permasalahan terkait pencemaran lingkungan. Khususnya pada air sungai. Hal ini berdampak pada permasalahan kesehatan lingkungan di masa depan.
Baca Juga:
Kepala DLH Kabupaten Bogor Ancam Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan
Mulai dari ketersediaan akses sanitasi dasar yang aman belum sepenuhnya tercapai. Kemudian air minum yang aman dan memenuhi syarat kesehatan, di bawah target nasional.
“Termasuk pencemaran air sungai terutama dari indikator mikrobiologi yang masih tinggi,” tandasnya.
(sumber:radarjogja)