"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Kasus ini bermula dari korban, S, yang melapor ke Provost Polres Parigi Moutong.
Baca Juga:
PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik FIFA Matchday Indonesia vs Oman di SUGBK
Menurut pengakuan S, Iptu IDGN merayu dirinya untuk tidur dengannya dengan iming-iming sang ayah bakal dibebaskan.
"Saya datang dengan Mamak, ia bilang 'Dek kalau mau uang nanti tidur dengan saya'," katanya.
"Beberapa minggu dia tawarkan lagi, dia rayu. Dia bilang 'nanti dibantu papa (dibebaskan)' kalau saya mau temani dia tidur," ujar S, sebagaimana dikutip dari video KompasTV.
Baca Juga:
Pemerintah Jaga Stabilitas Rupiah Lindungi Pengrajin Tahu Tempe hingga Ibu Rumah Tangga
3. Aipda Ambarita dan Aiptu Zakaria (Jacklyn Choppers)
Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Choppers dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita, dimutasi ke Bidang Humas.