Jogja.WahanaNews.co - Kawasan Malioboro masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bagi pelanggar alias yang nekat merokok di Malioboro, terancam diproses tindak pidana ringan (tipiring) denda ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.
"Kalau sampai yustisi ada tindak pidana ringan, pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 ancaman hukuman 1 bulan dan Rp 7,5 juta," kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat saat ditemui wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
Meski demikian, Octo menjelaskan, proses penegakan Perda KTR di Malioboro dilakukan secara bertahap. Jika menemukan wisatawan yang masih kedapatan merokok sembarangan, petugas bakal memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.
Octo tak menampik jika masih banyak wisatawan yang melanggar lantaran di Malioboro pengunjungnya berganti-ganti. Masih banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya aturan KTR ini.
"Kalau untuk KTR di Malioboro pengunjung datang dan pergi saat ini kita lakukan peringatan lisan," ungkap Octo.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
Sedangkan untuk peringatan tertulis diterapkan kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro, yang sehari-hari berada di Malioboro dan paham terkait aturan KTR.
"Yang kita lakukan penegakan dan pemberian kartu kuning sebagai peringatan adalah pelaku jasa pariwisata, sudah kami lakukan teguran tertulis bagi tukang becak maupun andong," bebernya.
Selain bertugas untuk menegur serta menyosialisasikan aturan KTR, personel Satpol PP Kota Jogja juga bertugas menghalau pengamen dan pedagang asongan yang berada di area semi pedestrian Malioboro.