Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Haryadi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
"Sehingga, terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Zaenal.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Ketua BRA Suhendri 13,5 Tahun Penjara atas Korupsi Bantuan
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Sementara terdakwa Nurwidhihartana dituntut pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Triyanto Budi dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Keberatan Zarof Ricar di Kasus Suap-Gratifikasi, JPU Minta Hakim Tolak
Jaksa menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Nurwidhihartana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Sementara Triyanto Budisudah melunasi uang pengganti sebelum tuntutan dibacakan.[zbr]