"Itu ada di daerah Klaten Selatan dan mirasnya terdiri dari berbagai merek," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya juga amankan miras jenis ciu sebanyak 342 botol yang dilakukan oleh sejumlah Polsek di Klaten.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Itu diamankan saat patroli malam minggu. Rata-rata penjual miras yang kita tangkap ini merupakan pemain lama," imbuhnya.
Lanjut dia, adapun dasar dari pelaksanaan razia miras tersebut berdasarkan pasal 54 ayat 1 Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013, juncto pasal 42 huruf (C). [non]