WahanaNews-Jogja | Jajaran Polres Klaten menyita ribuan minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kabupaten Klaten.
Kali ini, Polres Klaten mengamankan sebanyak 1.115 botol miras ilegal dalam razia yang digelar selama sepekan, mulai Selasa (12/4/2022) hingga Senin (18/4/2022).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Ini miras kita amankan dari para penjual selama sepekan terakhir, totalnya 1.115 botol," ujar Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta di Mapolres setempat, Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para penjual miras tersebut yakni menjual miras secara sembunyi-sembunyi dari rumahnya.
"Modus jual miras secara ilegal di dalam rumah, kita dapatkan informasi dari masyarakat sehingga dilakukan pengamanan," jelasnya.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Menurutnya, penangkapan para penjual miras ilegal ini tersebar di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk yang dari pengungkapan Satuan Samapta, kami menangkap di 2 TKP berbeda, satu dijual secara COD dan satu informasi dari masyarakat yang dijual di rumah," ujar KBO Sat Samapta Polres Klaten, Iptu Suyono menambahkan.
Ia mengatakan, satu penjual miras juga menyimpan miras di dalam mobilnya sebanyak 154 botol untuk mengelabui petugas.
"Itu ada di daerah Klaten Selatan dan mirasnya terdiri dari berbagai merek," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya juga amankan miras jenis ciu sebanyak 342 botol yang dilakukan oleh sejumlah Polsek di Klaten.
"Itu diamankan saat patroli malam minggu. Rata-rata penjual miras yang kita tangkap ini merupakan pemain lama," imbuhnya.
Lanjut dia, adapun dasar dari pelaksanaan razia miras tersebut berdasarkan pasal 54 ayat 1 Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013, juncto pasal 42 huruf (C). [non]