WahanaNews-Jogja | MHS (51) dan AHR (50) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjalani bisnis bakso ayam tiren atau ayam yang sudah mati.
Suami istri asal Padukuhan Ponggok II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DIY, itu ditangkap polisi pada Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:
Visa Haji Furoda Diblokir Saudi, YLKI Tuntut Refund Penuh untuk Jamaah
Kepala Dukuh Ponggok II Fajar Gunadi mengatakan, MHS memproduksi bakso sejak 2018.
Warga setempat, terang Fajar, tidak mengetahui bahwa bakso bikinan H menggunakan ayam tiren.
Padahal, bakso-bakso yang dibuat H sering diambil oleh pedagang-pedagang sejumlah pasar di Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Tolak Revitalisasi, Ribuan Pedagang Pasar Datangi Inspektorat Kota Bandung
"Masyarakat tidak tahu (kalau pakai ayam tiren), tahunya yang bersangkutan jualan bakso dan itu produksi rumahan," ucapnya, Sabtu (22/1/2022).
Sebenarnya mereka sudah memproduksi bakso daging ayam sejak 2010 dengan menggunakan daging segar.
Namun, karena harga ayam segar naik, keduanya memilih menggunakan ayam tiren sejak 2015.