Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan, seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menuntaskan perkara pidana pemilu.
"Desain itu perlu dibuat kalau kita mau betul-betul menata penegakan hukum pemilu," kata Yance di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (8/11/2024).
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
Yance menilai penanganan laporan terkait pidana pemilu, macam politik uang selama ini kerap berhenti di tengah jalan karena Bawaslu memiliki sejumlah keterbatasan, salah satunya terkait aspek pembuktian.
Demikian pula, sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang telah terbentuk atas unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, menurut dia, belum efektif menangani perkara pidana pemilu sebab waktu penanganan laporan relatif singkat.
"Polisi yang terlibat di dalam Sentra Gakkumdu bisa jadi juga punya pekerjaan-pekerjaan lain yang dia lakukan," kata dia.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Yance menilai desain semacam itu tidak ideal sehingga diperlukan perombakan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu. Dengan desain kewenangan laiknya lembaga antirasuah, Yance menuturkan nantinya Bawaslu dapat merekrut penyidik dari unsur Kepolisian menjadi bagian tak terpisahkan dari lembaga independen itu.
"Tapi mesti dipikirkan apakah (kewenangan) ini akan berhenti sampai pada penyelidikan dan penyidikan atau sampai juga penuntutan. Kalau di KPK kan sampai penuntutan," ujar dia.
Dengan sistem yang terbangun seperti di KPK, dia meyakini Bawaslu akan serius melakukan tindakan pro justitia untuk mengungkap setiap pelanggaran pidana pemilu.