"Bentuk kekecewaan terhadap manajemen dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus dalam Liga 1," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain botol bekas air mineral yang sudah terbakar, korek api warna hijau dan rekaman CCTV.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, kantor Manajemen Klub PSS Sleman atau yang dikenal dengan sebutan Omah PSS jadi sasaran percobaan pembakaran orang tidak dikenal.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/11/2021) sekitar 17.30 WIB. Momen pembakaran kantor yang terletak di Jalan Raya Randugowang, Tegal Weru, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.[non]