"Nanti KPU akan menetapkan lokasi kampanye itu, tetapi sifatnya yang dilarang saja yang disampaikan, selebihnya bisa," terang Erizal.
"Mungkin besok kita akan sosialisasikan ke parpol sekaligus bersamaan dengan menerangkan sistem aplikasi kampanye dan dana kampanye, sebelum masa kampanye tentunya," tutupnya.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Seperti diketahui, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]