Jogja.WahanaNews.co - Jelang masa kampanye, Pemerintah Kota Jogja melarang seluruh peserta Pemilu 2024 memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembilan ruas jalan protokol di Kota Jogja. Berikut sembilan ruas jalan tersebut.
Perihal larangan tersebut, secara resmi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No 75 Tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Adapun kesembilan ruas jalan tersebut antara lain, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Untuk di Kota Yogyakarta, Perwal (terkait aturan pemasangan APK) sudah kami kami keluarkan sejak tanggal 8 November 2023," terang Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/11/23).
Selain sembilan ruas jalan tersebut, dalam Perwal juga terdapat beberapa titik lainnya yang dilarang dipasangi berbagai jenis APK. Seperti bangunan Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, serta Situs Warungboto.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Selain itu juga di Kawasan Kraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman, serta Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya. Lalu di kawasan Alun-alun Utara dan Selatan Kraton Jogja, maupun Alun-alun Sewandanan Puro Pakualaman.
"Perwal tersebut untuk dipatuhi semua pihak dan saling menghormati dan menjaga ketertiban, untuk menjadikan setiap tahapan Pemilu berjalan damai, serta lancar," tegas Singgih.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Jogja, Erizal mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Jogja terkait Perwal pemasangan APK. Namun pihaknya belum mensosialisasikan Perwal tersebut kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya sampai saat ini KPU Kota Jogja masih mengatur jadwal.
"Nanti KPU akan menetapkan lokasi kampanye itu, tetapi sifatnya yang dilarang saja yang disampaikan, selebihnya bisa," terang Erizal.
"Mungkin besok kita akan sosialisasikan ke parpol sekaligus bersamaan dengan menerangkan sistem aplikasi kampanye dan dana kampanye, sebelum masa kampanye tentunya," tutupnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]