JOGJA.WAHANANEWS.CO, Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan menjelang cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budiraharja dalam keterangannya di Bantul, Kamis (20/3/2025), mengatakan keputusan tidak menerapkan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkab Bantul itu karena tidak ada urgensi yang terlalu mengikat bila bekerja dari mana saja itu diterapkan.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Siapkan Regulasi Larangan ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi Idulfitri
"WFA menjelang Lebaran itu filosofinya mengurai kemacetan. Kalau kita lihat di Jakarta misalnya yang sebagian besar instansi pemerintah menerapkan WFA, karena banyak perantau yang akan mudik, kalau di Bantul, kebalikannya. Justru yang menerima pemudik," katanya.
Dia mengatakan, sebagai wilayah yang akan didatangi pemudik atau perantauan dari luar daerah, Bantul justru melakukan pembenahan dan menggenjot berbagai sektor agar musim mudik Lebaran 2025 berjalan lancar.
Seperti perbaikan-perbaikan infrastruktur, penambahan rambu-rambu lalu lintas, pengecekan jalur, memastikan kesiapan layanan fasilitas kesehatan, hingga kesiapan sektor pariwisata, mengingat Bantul masih menjadi salah satu tujuan yang dikunjungi wisatawan saat mudik.
Baca Juga:
Bupati Bantul Tekankan Budaya Peduli Sampah untuk Sukseskan Program Bantul Bersih
"Pekerjaan-pekerjaan itu tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Jadi justru kita sedang mempersiapkan banyak hal agar para pemudik yang datang ke Bantul semakin nyaman," katanya.
Meski demikian, kata dia, Pemkab Bantul tetap mempersilakan bagi ASN yang butuh tambahan waktu untuk mudik dengan mengambil cuti yang bersambung dengan cuti bersama dan libur Lebaran.
Kebijakan mengenai WFA bagi ASN telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam edaran tersebut, pelaksanaan WFA diberlakukan mulai 24 sampai 27 Maret 2025.