Sementara itu, Kustini mengatakan agenda tersebut menjadi bukti sinergisme yang dijalin Pemkab Sleman dengan berbagai instansi terkait guna memberantas kenakalan remaja.
"Kami sampaikan apresiasi kepada Polres Sleman yang telah mengadakan pembinaan dan penyuluhan pelajar hari ini, karena kenakalan remaja ini harus kita tindak tegas dan kita berantas bersama," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Berdasarkan Laporan Front Masyarakat Madani
Dia juga mengimbau kepada pelajar yang hadir untuk memahami Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah atau jam istirahat anak.
"Perbup tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak, serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman," jelasnya.
Melalui perbup tersebut, dia berharap para siswa mampu mengoptimalkan jam belajar di malam hari serta memperbesar peluang para orang tua untuk mengarahkan dan mengawasi kegiatan anak.
Baca Juga:
Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Seksi 1 Capai 67 Persen hingga Oktober 2024
"Mohon mulai dipahami untuk tidak keluar rumah setelah jam 10 malam, karena dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2020 sudah ditetapkan aturannya. Kalau sudah selesai agenda dari sekolah, silakan pulang dan tidak melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat," kata Kustini.
Dia juga mengajak para guru pendamping untuk memberikan pengawasan sekaligus bimbingan kepada para siswa. Dengan memahami potensi yang dimiliki siswa, maka dapat menjadi langkah tepat untuk membawa siswa ke masa depan yang cerah.
"Maka dari itu, sangat diperlukan diskusi dan pendekatan yang tepat antara guru dan siswa," ujarnya.