WahanaNews-Jogja | Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama dengan Polres Sleman menggelar pembinaan dan penyuluhan bagi pelajar sebagai upaya menekan kasus kenakalan remaja.
Kegiatan yang diikuti 78 pelajar dari 26 sekolah di Kabupaten Sleman tersebut dibuka oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pendopo Parasamya, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (13/02/23).
Baca Juga:
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Berdasarkan Laporan Front Masyarakat Madani
Dalam pembinaan tersebut, dilakukan sesi diskusi yang diberikan oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Aris Supriyono mengatakan penyuluhan tersebut berawal dari keprihatinan atas tingginya kasus kekerasan remaja yang marak terjadi di Sleman.
Selain itu, tambahnya, pembinaan dalam bentuk sosialisasi dan sesi diskusi dengan pelajar tersebut juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kasus dan kerugian.
Baca Juga:
Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Seksi 1 Capai 67 Persen hingga Oktober 2024
"Kenakalan remaja saat ini sudah melebihi ambang batas wajar. Saat ini, semakin banyak pelajar yang mengenal rokok, narkoba, ini hasil dari data Polres Sleman. Sehingga, dari pelajar yang datang, agar apa yang didapat hari ini, dapat disampaikan kepada teman yang ada di sekolah," kata Aris.
Hingga saat ini, lanjutnya, Polres Sleman terus melakukan pembinaan di sekolah-sekolah di Kabupaten Sleman. Dia menegaskan Polres Sleman tidak memandang bulu dalam menindak pihak yang terlibat dalam kasus kenakalan remaja.
"Diharapkan kejadian-kejadian yang sering sebut klitih ini dapat berkurang. Kalau tim Polres sedang patroli dan menemukan ada yang membawa senjata tajam, maka akan kami proses," tambahnya.
Sementara itu, Kustini mengatakan agenda tersebut menjadi bukti sinergisme yang dijalin Pemkab Sleman dengan berbagai instansi terkait guna memberantas kenakalan remaja.
"Kami sampaikan apresiasi kepada Polres Sleman yang telah mengadakan pembinaan dan penyuluhan pelajar hari ini, karena kenakalan remaja ini harus kita tindak tegas dan kita berantas bersama," katanya.
Dia juga mengimbau kepada pelajar yang hadir untuk memahami Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah atau jam istirahat anak.
"Perbup tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak, serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman," jelasnya.
Melalui perbup tersebut, dia berharap para siswa mampu mengoptimalkan jam belajar di malam hari serta memperbesar peluang para orang tua untuk mengarahkan dan mengawasi kegiatan anak.
"Mohon mulai dipahami untuk tidak keluar rumah setelah jam 10 malam, karena dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2020 sudah ditetapkan aturannya. Kalau sudah selesai agenda dari sekolah, silakan pulang dan tidak melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat," kata Kustini.
Dia juga mengajak para guru pendamping untuk memberikan pengawasan sekaligus bimbingan kepada para siswa. Dengan memahami potensi yang dimiliki siswa, maka dapat menjadi langkah tepat untuk membawa siswa ke masa depan yang cerah.
"Maka dari itu, sangat diperlukan diskusi dan pendekatan yang tepat antara guru dan siswa," ujarnya.
Dalam pembinaan tersebut, para pelajar yang hadir melakukan diskusi kelompok kecil. Bersama lima orang pendamping, masing-masing kelompok berdiskusi mengenai permasalahan yang dialami pelajar, baik di rumah maupun sekolah. Diharapkan, para pelajar mendapatkan solusi dan inisiatif baru dalam memecahkan masalah.[zbr]