Jaksa menilai Hadfana telah dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Terkait tuntutan jaksa, penendang sesajen Gunung Semeru langsung mengajukan pledoi. Ia mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan TNI Bangun Pembangkit Listrik Mikro Hidro untuk Listriki Masyarakat Papua Pedalaman
Seperti diketahui video menendang sesajen Gunung Semeru viral di media sosial pada awal Januari 2022.
Atas kejadian tersebut, polisi pun mengejar dan akhirnya menangkan penendang sesajen Gunung Semeru di Jogja pada pertengahan Januari 2022.
Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Namun proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga:
Dorong Realisasi KEK Tanjung Lesung, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Percepatan Pembangunan Tol Serang-Panimbang Seksi 3
Demikian informasi penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. [non]