Jaksa menilai Hadfana telah dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Terkait tuntutan jaksa, penendang sesajen Gunung Semeru langsung mengajukan pledoi. Ia mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.
Baca Juga:
103 Orang Mahasiswa/i Dari FISIP USU Adakan KKN Untuk Lima Kecamatan 11 Desa di Kabupaten Karo
Seperti diketahui video menendang sesajen Gunung Semeru viral di media sosial pada awal Januari 2022.
Atas kejadian tersebut, polisi pun mengejar dan akhirnya menangkan penendang sesajen Gunung Semeru di Jogja pada pertengahan Januari 2022.
Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Namun proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga:
Ketua DPC PKB kota Subulussalam Asmardin;pelantikan Akbar DPC PKB se Indonesia jadi energi baru menuju kemenangan PKB Subulussalam.
Demikian informasi penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. [non]