Jaksa menilai Hadfana telah dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Terkait tuntutan jaksa, penendang sesajen Gunung Semeru langsung mengajukan pledoi. Ia mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
Seperti diketahui video menendang sesajen Gunung Semeru viral di media sosial pada awal Januari 2022.
Atas kejadian tersebut, polisi pun mengejar dan akhirnya menangkan penendang sesajen Gunung Semeru di Jogja pada pertengahan Januari 2022.
Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Namun proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Demikian informasi penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. [non]