Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa berinisial RAN (19), tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong soal kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Direktur Reskrimsus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/23), menuturkan pengungkapan kasus yang menjerat RAN bermula dari unggahan di sosial media X dengan akun @UNYmfs tentang adanya kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru di UNY pada 10 November 2023.
Baca Juga:
Mahasiswi UNY Rizka Amalia Rah Fitra Kembangkan Camilan Sehat Anak dari Ubi Ungu
"Yang bersangkutan beserta keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang mem-posting di akun @UNYmfs," katanya.
Idham menuturkan kabar dugaan kekerasan seksual di Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY menjadi perhatian Polda DIY setelah muncul unggahan di akun X (Twitter) @UNYmfs yang viral dan mendapat banyak komentar pada 10 dan 11 November 2023.
Unggahan itu berupa tangkapan layar disertai tulisan oleh mahasiswa baru berupa penyesalan telah berkuliah di universitas tersebut lantaran sudah dilecehkan oleh salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY.
Baca Juga:
Fokus Pada Layanan Perbankan untuk Sektor Edukasi, Bank Muamalat Gandeng UNS dan UNY
Dalam unggahan itu, mahasiswa tersebut mengaku sempat ingin bunuh diri sebab tidak kuat dengan peristiwa yang dialami.
Dalam unggahan selanjutnya, pihak mahasiswa baru yang belakangan pengunggahnya adalah RAN menyebutkan nomor induk mahasiswa MF yang dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual itu.
Polisi berupaya mencari korban tersebut, namun tidak kunjung menemukan.