"Sampai dengan siang hari ini yang diduga menjadi korban dalam posting-an tersebut belum dapat kami temukan dan juga belum ada yang melapor," kata Idham.
Berikutnya, pada 12 November 2023, Polda DIY menerima laporan dari MF (21) sebagai korban yang merasa dirugikan atas unggahan itu.
Baca Juga:
Mahasiswi UNY Rizka Amalia Rah Fitra Kembangkan Camilan Sehat Anak dari Ubi Ungu
Dengan dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan hasilnya diketahui bahwa unggahan pada akun X @UNYmfs dikarang dan disebarkan oleh RAN dengan menggunakan akun palsu @AkunSambatUeu.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti telepon genggam milik tersangka, polisi menemukan @AkunSambatUeu dan email yang tertaut pada akun X tersebut.
Idham menuturkan motif RAN menyebarkan hoaks karena sakit hati lantaran tidak diterima di salah satu komunitas mahasiswa di UNY, sementara MF yang satu fakultas dengannya diterima.
Baca Juga:
Fokus Pada Layanan Perbankan untuk Sektor Edukasi, Bank Muamalat Gandeng UNS dan UNY
"Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak, sedangkan saudara MF diterima," kata dia.
Selain itu, RAN juga mengaku sakit hati karena saat menjadi panitia acara festival politik, MF menegurnya lewat WhatsApp.
Atas perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.