"Tabung-tabung gas yang nonsubsidi ini dipasarkan secara berkeliling dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dan dipasarkan ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah kabupaten Sleman," ujar Idham.
Menurut dia, para tersangka menggunakan modus membeli elpiji tiga kg dari pangkalan atau membeli dari setiap pihak yang menawarkan.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Pastikan Pendistribusian Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran
Setelah terkumpul, mereka memindahkan isi dua buah elpiji 3 kg bersubsidi yang masing-masing dibeli seharga Rp19 ribu ke sebuah tabung elipiji 5,5 kg kemudian dijual Rp90 ribu dan empat buah elpiji 3 kg ke tabung elpiji ukuran 12 kg lalu dijual Rp190 ribu.
Mereka meraup keuntungan Rp40 ribu untuk setiap penjualan elpiji 5,5 kg dan Rp85 ribu untuk penjualan elpiji 12 kg.
"Kalau rata-rata keuntungannya satu bulan antara Rp50 juta sampai Rp60 juta, setelah berjalan selama satu tahun tetakhir," ujar dia.
Baca Juga:
Kunjungi SPPBE Swasta di Cimahi, Mendag: Sudah Ada Perbaikan, Pengisian Elpiji 3 kg Sudah Sesuai Takaran
Saat menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 588 tabung elpiji tiga kilogram, 51 tabung elpiji 5,5 kg, 49 tabung elpiji 12 kilogram, serta dua buah mobil Suzuki Carry Pick Up.
Barang bukti lain yang disita ialah sembilan buah selang regulator pemindah gas elpiji, dua buah timbangan gantung digital, serta satu unit timbangan duduk digital.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana diubah oleh dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman enam tahun penjara.