Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dalam tabung isi tiga kilogram di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Para tersangka berinisial AR (38), GR (32), dan PD (37) yang diperoleh keterangan telah melaksanakan kerja sama usaha pemindahan elpiji dari tabung isi tiga kilogram ke tabung isi 5,5 kilogram dan tabung gas 12 kilogram," kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI. Yogyakarta, Senin (5/2/24).
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Pastikan Pendistribusian Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran
Idham mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman.
Sesuai dengan laporan, pada 2 Februari pukul 11.00 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman yang diduga terjadi praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
"Pada saat mendapati rumah tersebut didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji dari tabung gas tiga kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg dan tabung gas 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator dan selang," ujar Idham.
Baca Juga:
Kunjungi SPPBE Swasta di Cimahi, Mendag: Sudah Ada Perbaikan, Pengisian Elpiji 3 kg Sudah Sesuai Takaran
Polisi kemudian menangkap AR, GR, dan PD dan membawa mereka ke Ditreskrimsus Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Idham, para tersangka mengakui telah menjalani bisnis ilegal itu selama 1 tahun terakhir dengan berbagi peran.
Tersangka AR berperan sebagai pemodal, GR berperan sebagai marketing dan PD berperan sebagai marketing sekaligus melakukan pembukuan keuangan.