Jogja.WahanaNews.co, Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman meraih nilai 93,54 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta.
Piagam penilaian diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masthuri kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Pada kesempatan itu, Perwakilan Ombudsman RI DIY juga menyerahkan Piagam Penilaian Kepatuhan secara serentak kepada lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Pemkab Sleman.
OPD dan UPT yang menerima piagam meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Kalasan, dan Puskesmas Moyudan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur terkait atas berbagai upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Menurut dia, hasil survei dan masukan dari Perwakilan Ombudsman RI DIY akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan standar pelayanan publik.
"Kami berupaya melakukan peningkatan kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan yang bertujuan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang mudah, efisien sesuai standar operasional yang ditentukan," katanya.
Ia mengatakan dengan capaian Pemkab Sleman yang berada di zona hijau ini maka setiap unit pelayanan publik di Kabupaten Sleman harus dapat menjaga komitmennya dan meningkatkan kualitas layanannya pada tahun-tahun mendatang.