Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta meminta masyarakat untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuangan sampah di wilayah ini.
"Bisa melaporkan ke Satpol PP, ke dinas lingkungan hidup (DLH) juga bisa. Nanti akan kami lakukan koordinasi dengan tim saber pungli," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Selain Satpol PP, menurut Octo, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Yogyakarta juga melibatkan unsur Polresta Yogyakarta.
Terkait munculnya dugaan praktik pungli oleh oknum sopir truk sampah DLH Kota Yogyakarta, menurut Octo, hal tersebut menjadi ranah DLH Kota Yogyakarta untuk mengklarifikasi.
Menurut Octo, Satpol PP Kota Yogyakarta hingga kini masih mengedepankan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di tepi jalan umum.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Penegakan perda dengan operasi yustisi terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat akan dilakukan setelah melalui koordinasi bersama DLH Kota Yogyakarta serta pihak kecamatan.
Octo mengakui meski ada sanksi yang bakal diterapkan, masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sejumlah jalan protokol di wilayah ini.
Berdasarkan pemetaan DLH Kota Yogyakarta setidaknya ada 15 titik yang masih memerlukan pendekatan khusus terkait pembuangan sampah, antara lain di Jalan Kusumanegara, serta Jalan KH Ahmad Dahlan.