"Yang jelas itu jalan yang relatif sering dilalui kendaraan dinas lingkungan hidup. Jadi mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk membuang sampah," kata dia.
Sebelumnya, Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mendalami terkait dugaan adanya praktik pungli yang diduga dilakukan oknum sopir truk sampah milik DLH Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan berdasarkan laporan terdapat warga yang diminta membayar uang iuran sampah sebesar Rp100 ribu kepada oknum sopir DLH agar sampah dapat diangkut.
Selain itu, oknum sopir truk sampah milik DLH Kota Yogyakarta juga diduga membawa pulang truk untuk melakukan bisnis kepada masyarakat atau badan usaha ekonomi yang membutuhkan untuk membuang sampah.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan investigasi perihal dugaan pungli oleh oknum sopir truk milik DLH Kota Yogyakarta ini," kata Kamba.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Menurut dia, hasil investigasi nantinya dapat menjadi dasar laporan kepada Pj Wali Kota Yogyakarta untuk dilakukan penindakan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]