Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menunggu rekomendasi badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) setempat untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan di kota itu.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Minggu (10/12/23), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemasangan dua APK di depan kantor pemerintahan dan satu APK di simpang Tugu Yogyakarta atau kawasan Sumbu Filosofi.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Hingga saat ini bawaslu belum menyampaikan hasil rekomendasi ke satpol PP," ujar Octo.
Pada masa kampanye, menurut Octo, penertiban APK baru bisa dilakukan satpol PP setelah ada rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta bahwa secara hukum telah terjadi pelanggaran APK.
Berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye, pihaknya dapat langsung melakukan pencopotan manakala melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Sifat ketugasan satpol PP dalam penertiban APK adalah fasilitasi atau mendukung penyediaan sarana, prasarana, dan personel," kata dia.
Sebelum memberikan rekomendasi ke satpol PP, lanjut Octo, bawaslu bersama KPU Kota Yogyakarta biasanya berkomunikasi kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK secara sendiri.
"Kalau tidak ditertibkan sendiri, baru bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP untuk penertibannya," kata dia.