Jogja.WahanaNews.co, Sleman - Pelatih silat berusia 22 tahun yang berinisial AF, yang menewaskan seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper (Instiper) dengan inisial IKK, telah menyerahkan diri dan ditahan di Polresta Sleman. Berikut pengakuan pelaku.
Saat rilis kasus di aula Mapolresta Sleman, pelaku menyebut tujuannya berlatih tanding dengan korban untuk mengimplementasikan ilmu.
Baca Juga:
Pascakeributan di Rempang-Galang, Polresta Barelang Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
"Tujuannya untuk tanding biasa untuk melatih teknisan secara langsung. Mengimplementasikan ilmu yang mereka dapat dalam teknikan, sparring," kata AF kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Saat pertandingan itu, dia mengakui telah memukul korban sebanyak sekitar 10 kali gerakan. Namun, pukulan itu tidak dilakukan secara beruntun.
"Kurang tau saya, ada mungkin 10 kali atau lebih. Tapi kan bukan satu tahap langsung 10 kali itu lebih saya nyerang, misalnya ada jeda antara tendangan dan pukulan. Namanya teknik, segala macam," paparnya.
Baca Juga:
Oknum Polisi Palangka Raya dan Rekan Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Pada saat tendangan terakhir itulah yang kemudian membuat korban terjatuh dan mengerang kesakitan.
"Tendangan telak yang terakhir itu yang membuat korban jatuh, merasa kesakitan. Jadi kami penanganan pertama pengendoran otot perut lalu dipinggirkan korbannya untuk ditindak lanjut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AF, kondisi korban saat itu dianggap masih seperti biasanya. Dia pun terkejut dengan kabar kematian korban.
"Kondisi korban tidak ada pingsan, tidak ada muntah, tidak ada apapun kendala, pucat tidak, apapun tidak ada, seperti biasanya. Makanya saya pun terkejut ketika mengetahui kayak gitu," ujarnya.
Pelaku juga mengaku sempat mengecek kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Kami pun sempat juga ke rumah sakit untuk mengecek keadaan korban sebelum dilakukan operasi sampai dilakukan operasi," ucapnya.
Di sisi lain, pelaku akhirnya ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada Rabu (1/5/2024) malam, tepat di hari korban meninggal dunia. Awalnya, pelaku mengaku mendapat pesan dari kakak korban untuk datang ke Polresta Sleman guna dimintai keterangan.
"Karena ada WA dari abang almarhum untuk datang ke Polresta, ada diminta untuk keterangan segala macam saya datang untuk menemui. Pada saat itu kan belum ada laporan bahwasanya almarhum meninggal dunia," ucapnya.
Sebelum ke Polresta, pelaku mengaku telah ke rumah duka untuk mengecek kabar kematian korban.
"Tapi kami sempat ke rumah duka untuk mengecek kebenaran kabar dari grup. Jadi kan menunggu jenazah tapi belum ada yang bisa dihubungi, saat itu ada WA masuk suruh ke polresta, saya ke sana. Saya langsung ke sini untuk dimintai keterangan oleh Reskrim," pungkasnya.
Akibat perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]