"Kondisi korban tidak ada pingsan, tidak ada muntah, tidak ada apapun kendala, pucat tidak, apapun tidak ada, seperti biasanya. Makanya saya pun terkejut ketika mengetahui kayak gitu," ujarnya.
Pelaku juga mengaku sempat mengecek kondisi korban saat berada di rumah sakit.
Baca Juga:
Polda DIY Tegaskan Tidak Akan Mengintervensi Penyelidikan Kasus Kematian Darso
"Kami pun sempat juga ke rumah sakit untuk mengecek keadaan korban sebelum dilakukan operasi sampai dilakukan operasi," ucapnya.
Di sisi lain, pelaku akhirnya ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada Rabu (1/5/2024) malam, tepat di hari korban meninggal dunia. Awalnya, pelaku mengaku mendapat pesan dari kakak korban untuk datang ke Polresta Sleman guna dimintai keterangan.
"Karena ada WA dari abang almarhum untuk datang ke Polresta, ada diminta untuk keterangan segala macam saya datang untuk menemui. Pada saat itu kan belum ada laporan bahwasanya almarhum meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga:
Pascakeributan di Rempang-Galang, Polresta Barelang Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Sebelum ke Polresta, pelaku mengaku telah ke rumah duka untuk mengecek kabar kematian korban.
"Tapi kami sempat ke rumah duka untuk mengecek kebenaran kabar dari grup. Jadi kan menunggu jenazah tapi belum ada yang bisa dihubungi, saat itu ada WA masuk suruh ke polresta, saya ke sana. Saya langsung ke sini untuk dimintai keterangan oleh Reskrim," pungkasnya.
Akibat perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.