"Obat yang dibawa merupakan jenis Alprazolam 0,5 miligram (mg)," ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut ada rombongan wisatawan yang kedapatan membawa minuman keras (miras).
Baca Juga:
Pelatih Red Sparks Akui Kehebatan Kim Yeon Koung di Final Kedua Liga Voli Korea
Miras yang disita antara lain 3 botol Arak Bali, 2 botol Gedang Klutuk, serta anggur merah dan bir masing-masing 1 botol.
Aparat selanjutnya meminta rombongan tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengganggu ketertiban. Adapun mereka diketahui hendak berwisata menuju pantai.
"Rombongan kami persilakan melanjutkan perjalanan, namun diminta tidak ugal-ugalan," kata Wawan.
Baca Juga:
Hutama Karya Gratiskan Lima Ruas Tol Trans Sumatera Saat Arus Balik Lebaran 2025
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto menyampaikan wisatawan yang membawa obat terlarang sudah diamankan. Yang bersangkutan diserahkan ke Unit Narkoba Polres Gunungkidul.
Petugas juga melakukan tilang terhadap 11 unit sepeda motor karena kondisi kendaraan tidak standar dan tanpa surat lengkap.
Meski demikian, dipastikan tidak ditemukan barang berbahaya lain seperti senjata tajam.