Sementara itu, Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo Satriya Nurcahya mengatakan Kabupaten Kulon Progo telah mendapat akses Online Single Submission (OSS) sejak 20 Juli 2018 dan dapat diakses pada laman oss.go.id (oss.go.id).
Pola layanan OSS saat ini lebih mudah dengan adanya mekanisme baru karena dapat diakses secara daring dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Namun, untuk mendapatkan perizinan usaha ini, para pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Pamerkan Produk Unggulan di Apkasi Otonomi Expo 2024
Kemudian, jenis perizinan berusaha tersebut ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu terdiri dari tingkat risiko rendah (R), menengah rendah (MR), menengah tinggi (MT), dan risiko tinggi (T).
"Poklahsar bisa mengurus izin dengan mudah. Kami siap melayaninya," katanya.
Baca Juga:
Presiden jokowi Tegaskan Sistem Online Harus Pastikan Kemudahan Perizinan Acara
[Redaktur: Amanda Zubehor]