"Pak Camat Kemalang bersama Satpol PP, Polsek, Koramil dan Dinas Lingkungan HidupKabupaten Klaten menyuruh putar balik truk bermuatan sampah dari Sleman yang masuk ke wilayah Kecamatan Kemalang. Truk yang masuk berjumlah 3 truk dan semua dipaksa putar balik ke asalnya," bunyi kalimat penjelas postingan di akun Instagram merapi_uncover sebagaimana dikutip detikJateng, Senin (17/3/2025).
Dimintai konfirmasi, Camat Kemalang, Kuncoro, membenarkan peristiwa tersebut
Baca Juga:
Nekat Gelar Live Dj dan Jual Miras saat Ramadan, Tiga Kafe di Bogor Disegel
"Kemarin itu adalah pengiriman sampah dari wilayah Sleman. Itu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah), seseorang atau badan dilarang memasukkan sampah dari luar daerah," ungkap Kuncoro saat ditemui detikJateng di DPRD Klaten, Senin (17/3/2025).
Menurut Kuncoro, beberapa waktu sebelum kejadian itu juga ada pembuangan sampah serupa. Tetapi dirapatkan dengan Muspika dan DLH diingatkan kemudian berhenti.
"Tanggal 10 Maret kemarin kita sudah rapatkan dengan Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, DLH dan yang terkait. Yang jelas tidak ada dokumen yang mendukungnya, monggo dinilai (ilegal atau tidak)," terang Kuncoro.
Baca Juga:
Satpol PP Mukomuko Temukan Panti Pijat Langgar Aturan Selama Ramadhan 1446 Hijriah
Pembuangan sampah itu, sebut Kuncoro, juga tidak rutin dan dua minggu yang lalu sudah dihentikan. Tetapi kali ini muncul lagi di lokasi yang berbeda.
Lokasi yang baru, sebut Kuncoro, tidak jauh dan hanya di sebelah lokasi yang lama yang sudah dilarang. Dari pengakuan sopir sampah itu merupakan sampah rumah tangga.
"Kemarin dari pengakuan saat kami tanya sampah dari rumah tangga, mal, atau instansi apa katanya dari rumah tangga. Di video terlihat airnya mengucur, bau sekali dan pengakuannya begitu (dari Sleman)," imbuh Kuncoro.