WahanaNews-Jogja | Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) segera mendata ternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebab peternak yang memiliki hewan terkena PMK dalam kondisi mati atau dipotong bersyarat, akan mendapatkan ganti.
Baca Juga:
Bupati Madina Serahkan SK PNS
"Aturannya sudah keluar tadi malam, langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," kata Kustini, Selasa (9/8/2022).
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan pencairan dana bantuan bagi peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No. 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022. Melalui keputusan tersebut, peternak yang hewan ternaknya terdampak PMK seperti mati atau dipotong bersyarat, akan mendapat ganti rugi sesuai jenisnya.
Baca Juga:
Buktikan Komitmennya, Bupati Mamuju Serahkan SK Kepada 554 PPPK
Adapun besaran ganti rugi yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau Rp 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor, dan babi Rp 2 juta per ekor.
Namun setiap peternak hanya bisa mendapatkan ganti rugi maksimal lima hewan ternak.
"Pembayaran bantuan akan dibayari paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK)," terang Kustini.