WahanaNews-Jogja | Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) segera mendata ternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebab peternak yang memiliki hewan terkena PMK dalam kondisi mati atau dipotong bersyarat, akan mendapatkan ganti.
Baca Juga:
Bupati Madina Serahkan SK PNS
"Aturannya sudah keluar tadi malam, langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," kata Kustini, Selasa (9/8/2022).
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan pencairan dana bantuan bagi peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No. 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022. Melalui keputusan tersebut, peternak yang hewan ternaknya terdampak PMK seperti mati atau dipotong bersyarat, akan mendapat ganti rugi sesuai jenisnya.
Baca Juga:
Buktikan Komitmennya, Bupati Mamuju Serahkan SK Kepada 554 PPPK
Adapun besaran ganti rugi yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau Rp 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor, dan babi Rp 2 juta per ekor.
Namun setiap peternak hanya bisa mendapatkan ganti rugi maksimal lima hewan ternak.
"Pembayaran bantuan akan dibayari paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK)," terang Kustini.
Kustini juga menegaskan bahwa Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK. Salah satunya dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022.
Hingga saat ini sebanyak 3.100 dosis vaksin pertama sudah disuntikkan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan dosis pertama.
"Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis. Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengaku telah menerima arahan dari Bupati untuk melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kapanewon dan kelurahan.
"Tadi pagi sudah (diberi arahan). Siang ini akan segera kita tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," ungkap Suparmono.
Dilanjutkan Suparmono, data dari DP3 mencatat hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 pukul 08.42 WIB mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor.[zbr]