"Kalau yang etik itu sudah selesai lewat Satgas. Yang ini spesik untuk disiplin kepegawaiannya," ucapnya.
Setelah pemeriksaan tersebut rampung, hasilnya akan disampaikan ke Rektor UGM dan diteruskan kepada Kemendiktisaintek sebagai rekomendasi.
Baca Juga:
Skandal Kekerasan Seksual di UGM, Guru Besar Dipecat
"Karena yang bersangkutan adalah PNS. Diangkat oleh kementerian, diberhentikan juga oleh kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS. Lain kalau kemudian itu pegawai UGM, yang PPPK," ujar dia.
Sebelumnya, EM telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM melalui SK Rektor pada 20 Januari 2025 setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Proses pemeriksaan etik dilakukan oleh Satgas PPKS UGM sejak Agustus hingga Oktober 2024 berdasarkan laporan yang masuk pada Juli 2024.
Baca Juga:
Oknum Guru Pencak Silat Lecehkan Murid Perempuannya dengan Meraba-raba Bagian Dada
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik seperti saat bimbingan tugas akhir dan persiapan lomba yang mayoritas berlangsung di luar kampus.
"Kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, dan disertasi. Kemudian juga di research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba," jelas Andi.
Menurut dia, total sebanyak 13 korban dan saksi yang telah diperiksa dalam proses tersebut. EM juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024 sebagai langkah awal menjaga ruang aman di lingkungan kampus. Andi memastikan UGM terus memberikan pendampingan psikologis serta menjamin keberlanjutan proses akademik para korban.