Untuk itulah, pemerintah perlu mengatur kepentingan nasional terkait dengan kebutuhan energi, khususnya listrik nasional dan kepentingan perusahaan tambang batubara yang tidak berkontrak dengan PLN, tapi punya potensi memperoleh selisih harga batubara untuk tujuan ekspor.
Sebab, selisih harga perusahaan tambang batubara yang berkontrak dengan PLN dibandingkan dengan perusahaan yang tidak berkontrak akan memperoleh selisih harga sangat besar, yaitu di kisaran sejumlah US$130-230. Sementara itu, kalau mengacu pada harga internasional terkini per tanggal 9 Agustus 2022, harga batubara di pasar internasional sudah mencapai US$375 per ton selisihnya menjadi lebih besar lagi, yaitu US$305 per ton.
Baca Juga:
Optimalkan BPDPKS, Petani Kelapa Sawit Raih Keuntungan dari Harga TBS
Barangkali, model pengelolaan dana abadi seperti komoditas sawit yang telah dijalankan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat dicontoh substansinya tanpa membentuk kelembagaan baru.
Selisih harga atas izin ekspor yang diberikan kepada perusahaan tambang batubara yang tidak berkontrak dengan PLN ini harus dikelola oleh Direktorat Jenderal pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai sesuatu dana abadi bagi kebijakan energi nasional.
Prosedur dan mekanisme lainnya atas pengelolaan dana abadi energi dari selisih harga ini bisa dibahas bersama pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.[zbr]