Adapun pokok permasalahan tanah, lanjut Wayan, antara lain: jumlah tanah yang tidak bertambah namun pertambahan penduduk makin meningkat, permasalahan administrasi dan pendataan tanah yang masih carut marut dan juga permasalahan birokrasi.
“Perlu adanya komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan tanah dari seluruh pihak secara menyeluruh. Juga dibutuhkan keberanian untuk menggaungkan permasalahan tanah sehingga terekspose dengan baik,” tuturnya.
Baca Juga:
Rapid Test Tunjukkan Hasil Negatif Residu Berbahaya, Bapanas Jamin Anggur Muscat Aman
Sementara itu, diskusi tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II Sodik Mudjahid, Anggota Komisi III I Wayan Sudirta, Pakar Hukum Petrus Selestinus, dan Lili Santi Hasan sebagai korban mafia tanah yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. [non]