WahanaNews-Jogja | Kementerian Kesehatan mengakui, ada klaim tagihan penanganan Covid-19 yang tak bisa dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit.
Pada 2020, ada tagihan Rp 5,49 triliun yang tak bisa dibayarkan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kemudian, di 2021, ada Rp 2,42 triliun.
Ada berbagai penyebab yang akhirnya membuat triliunan tagihan tak bisa dicairkan oleh pemerintah.
Mulai dari dispute atau ketidaksesuaian antara RS dan BPJS Kesehatan, hingga RS yang telat melaporkan klaim alias sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kami dibantu BPJS untuk memverifikasi, sebelum dilakukan pembayaran," kata kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah, dalam konferensi pers, Minggu (13/2/2022).
BPJS memverifikasi klaim yang disampaikan rumah sakit.
Lalu, BPJS akan menerbitkan lima status.