BPJS akan menerbitkan BAHV dispute dan diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Provinsi.
"Klaim dispute bisa dinyatakan sesuai kalau rumah sakit bisa buktikan dan kumpulkan dokumen yang dibutuhkan," kata dia.
Baca Juga:
Indonesia Akan Ekspor Listrik, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Jangan Sampai Kebutuhan Dalam Negeri Terganggu
Dispute contohnya terjadi ketika RS harus melampirkan bukti tes PCR bagi pasien yang dirawat, tapi tak melampirkannya.
"Atau pasien harus dilakukan rontgen, tapi RS tak melampirkan foto rontgen, dan tak bisa memenuhi juga," ujar Siti.
Tahun 2020, klaim dispute mencapai Rp 5,6 triliun dan naik di 2021 menjadi Rp 12,94 triliun.
Baca Juga:
Evakuasi Terhambat Material Labil, BPBD Jabar Akhiri Pencarian di Tambang Gunung Kuda
Tapi, di 2021, sebanyak Rp 6,4 triliun ternyata layak bayar dan Rp 1,74 triliun tetap tak bisa dibayarkan.
Status ketiga yaitu Pending.
Ini terjadi ketika dokumen yang diterima BPJS dari RS belum lengkap dan diberi waktu 14 hari.