WahanaNews-Jogja | Kementerian Kesehatan mengakui, ada klaim tagihan penanganan Covid-19 yang tak bisa dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit.
Pada 2020, ada tagihan Rp 5,49 triliun yang tak bisa dibayarkan.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Kemudian, di 2021, ada Rp 2,42 triliun.
Ada berbagai penyebab yang akhirnya membuat triliunan tagihan tak bisa dicairkan oleh pemerintah.
Mulai dari dispute atau ketidaksesuaian antara RS dan BPJS Kesehatan, hingga RS yang telat melaporkan klaim alias sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
MY Esti Wijayati Minta BPS Sajikan Data Statistik yang Valid dan Kredibel
"Kami dibantu BPJS untuk memverifikasi, sebelum dilakukan pembayaran," kata kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah, dalam konferensi pers, Minggu (13/2/2022).
BPJS memverifikasi klaim yang disampaikan rumah sakit.
Lalu, BPJS akan menerbitkan lima status.