Jogja.WahanaNews.co, Bantul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran pengawas tingkat kelurahan dan kecamatan menggelar apel siaga dalam rangka kesiapan pengawasan selama masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai dari 11 sampai 13 Februari.
"Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye berakhir pada 10 Februari, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang pemilu, Bawaslu perlu memastikan tidak adanya aktivitas kampanye," kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib saat memimpin Apel Siaga Bawaslu Bantul di Bantul, Jumat (9/2/2024) sore.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Menurut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi "Masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu".
Selain kegiatan kampanye, yang jelas dilarang pada masa tenang, pada tahapan ini juga sangat rawan terjadinya berbagai jenis pelanggaran, seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech) serta jenis pelanggaran lainnya.
"Oleh sebab itu untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, jujur dan adil, saya mengajak stakeholder termasuk seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Gandeng Masyarakat dan Penyandang Disabilitas Awasi Pemilihan 2024
Pihaknya meyakini dengan sinergitas dan kolaborasi antara pengawas pemilu, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat di empat kabupaten provinsi DIY akan mampu menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 di DIY, bahwa pada masa tenang Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.